feedz

Tampilkan postingan dengan label Islamic center. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islamic center. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Maret 2012

ASNAF ZAKAT

Sahabat Bina Dhuafa Indonesia, inilah beberapa orang yang berhak menerima zakat 8 Asnaf Zakat Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat ini, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah:60).
Ibnu Katsir r.a. ketika menafsirkan ayat ini dalam kitab tafsirnya II: 364 mengatakan, “Tatkala Allah SWT menyebutkan penentangan orang-orang munafik yang bodoh itu atas penjelasan Nabi saw. dan mereka mengecam Rasulullah mengenai pembagian zakat, maka kemudian Allah SWT menerangkan dengan gamblang bahwa Dialah yang membaginya. Dialah yang menetapkan ketentuannya, dan Dialah pula yang memproses ketentuan-ketentuan zakat itu, sendirian, tanpa campur tangan siapapun. Dia tidak pernah menyerahkan masalah pembagian ini kepada siapapun selain Dia. Maka Dia membagi-bagikannya kepada orang-orang yang telah disebutkan dalam ayat di atas :
Apakah Delapan Golongan Ini Harus Mendapatkan Bagian Semua ?
Pakar tafsir kenamaan Ibnu Katsir menegaskan bahwa para ulama’ berbeda pendapat mengenai delapan kelompok ini, apakah mereka harus mendapatkan bagian semua, ataukah boleh diberikan kepada sebagian di antara mereka ? Dalam hal ini, ada dua pendapat :
Pendapat pertama, mengatakan bahwa zakat itu harus dibagikan kepada semua delapan kelompok itu. Ini adalah pendapat Imam Syafi’I dan sejumlah ulama’ yang lain.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa tidak harus dibagikan kepada mereka semua, boleh saja, dibagikan pada satu kelompok saja diantara mereka, seluruh zakat diberikan kepada kelompok tersebut, walaupun ada kelompok-kelompok yang lain. Ini adalah pendapat Imam Malik dan sejumlah ulama’ salaf dan khalaf, di antara mereka ialah Umar bin Khatab, Hudzifah Ibnul Yaman, Ibnu Abbas Abul’Aliyah, Sa’id bin Jubair, Maimun bin Mahcar, Ibnu Jarir mengatakan, “Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu. Oleh karena itu, penulis, (Abdul ‘Azhim bin Badawi) menyebutkan semua kelompok yang berhak menerima zakat di sini hanyalah untuk menjelaskan pengertian masing-masing kelompok, bukan karena keharusan memberikan zakat itu kepada semuanya.
Imam Ibnu Katsir mengatakan, bahwa ia akan menyebutkan hadits –hadits yang bertalian dengan masing-masing dari delapan kelompok kita:

Kelompok pertama ; Orang-orang fakir
Dari Abdullah Ibnu Umar bin al-Ash r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya dan tidak (pula) bagi orang yang sehat dan kuat,” (Shahih : Shahihul Jami’ no: 7251, Tirmidzi II: 81 no: 647, ‘Aunul Ma’bud V:42 no:1618, dan Abu Hurairah meriwayatkannya lihat Ibnu Majah I:589 no: 1839 dan Nasa’i V:39).
Dari Ubaidillah bin ‘Adi bin al-Khiyar r.a. bahwa ada dua orang sahabat mengabarkan kepadanya bahwa mereka berdua pernah menemui Nabi saw. meminta zakat kepadanya, maka Rasulullah memperhatikan mereka berdua dengan seksama dan Rasulullah mendapatkan mereka sebagai orang-orang yang gagah. Kemudian Rasulullah bersabda, “Jika kamu berdua mau, akan saya beri, tetapi (sesungguhnya) orang yang kaya dan orang yang kuat berusaha tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat,” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1438, ‘Aunul Ma’bud V: 41 serta Nasa’i V:99).
Kelompok kedua; Orang-Orang Miskin
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap makanan dan satu biji kurma,” (Kemudian) para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, (kalau begitu) siapa yang dimaksud orang miskin itu?” Jawab Beliau,“Salah mereka yang yang hidupnya tidak berkecukupan dan dia tidak punya kepandaian untuk itu, lalau diberi shadaqah, dan mereka tidak mau minta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaih:Muslim II : 719 no:1039 dan lafadz baginya, Fathul Bari III : 341 no: 1479, Nasa’i V:85 dan Abu Daud V:39 no: 1615).
Kelompok ketiga: Para Amil Zakat
Mereka adalah orang-orang yang bertugas menarik dan mengumpulkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat, namun mereka tidak boleh berasal dari kalangan kerabat Rasulullah saw. yang haram menerima zakat. Hal ini ditegaskan oleh hadits shahih riwayat Imam Muslim dan lain-lain :
Dari Abdul Mutthalib bin Rabi’ah al Harits bahwa ia pernah berangkat di Fadhl bin al Abbas r.a. menghadap Rasulullah saw. lalu memohon kepada beliau agar mereka diangkat sebagai penarik dan pengumpul zakat. Maka (kepada mereka). Beliau bersabda, “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad dan tidak (pula) bagi keluarga Muhammad; karena zakat itu adalah kotoran (untuk mensucikan diri) manusia.” (Shahih ; Shahihul Jami’ no:1664, Muslim II : 752 no:1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205.(Imam Nawawi berkata, “Ma’na AUSAKHUN NAAS ialah zakat itu sebagai pembersih harta benda dan jiwa mereka, sebagaimana yang ditegaskan Allah Ta’ala, “Pungutlah sebagian dari harta benda mereka sebagai zakat yang mensucikan mereka dan membersihkan (jiwa) mereka.“ Jadi zakat adalah pembersih kotoran. Lihat Syarah Muslim VII:251).
Kelompok keempat : Orang-orang Muallaf
Kelompok muallaf ini terbagi menjadi beberapa bagian.
1.Orang yang diberi sebagian zakat agar kemudian memeluk Islam. Sebagai misal Nabi saw. pernah memberi Shafwan bin Umayyah sebagian dari hasil rampasan perang Hunain, dimana waktu itu ia ikut berperang bersama kaum Muslimin:
“Nabi saw. selalu memberi kepada hingga beliau menjadi orang yang paling kucintai, setelah sebelumnya beliau menjadi orang yang paling kubenci.” (Shahih : Mukhtashar Muslim no: 1558, Muslim II:754 no:168 dan 1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205-208 no: 2969, dan Nasa’i V:105-106).
2.Golongan orang yang diberi zakat dengan harapan agar keislamannya kian baik dan hatinya semakin mantap.
Seperti pada waktu perang Hunain juga,ada sekelompok prajurit beserta pemukanya diberi seratus unta, kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku benar-benar memberi zakat kepada seorang laki-laki, walaupun selain dia lebih kucintai daripadanya (laki-laki tersebut) karena khawatir Allah akan mencampakkannya ke (jurang) neraka Jahanam.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari I: 79 no:27, Muslim I:132 no:150, ‘Aunul Ma’bud XII : 440 no:4659, dan Nasa’i VIII:103).
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan dari Abu Sa’id r.a. bahwa Ali r.a. pernah diutus menghadap kepada Nabi saw. dari Yaman dengan membawa emas yang masih berdebu, lalu dibagi oleh beliau saw. kepada empat orang (pertama) al-Aqra’ bin Habis, (kedua) Uyainah bin Badr, (ketiga) ‘Alqamah bin ‘Alatsah, dan (keempat) Zaid al-Khair, lalu Rasulullah bersabda, “Aku menarik hati mereka.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III: 67 no:4351, Muslim II:741 no:1064, ‘Aunul Ma’bud XIII : 109 no:4738).
3.Bagian ini ialah orang-orang muallaf yang diberi zakat lantaran rekan-rekan mereka yang masih diharapkan juga memeluk Islam.
4.Mereka yang mendapat bagian zakat agar menarik zakat dari rekan-rekannya, atau agar membantu ikut mengamankan kaum Muslimin yang sedang bertugas di daerah perbatasan. Wallahu a’lam.
Apakah muallaf sepeninggal Nabi saw. masih berhak mendapatkan bagian dari zakat ?
Ibnu Katsir r.a. mengatakan bahwa dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’ bahwa para muallaf tidak usah diberi bagian dari zakat setelah beliau wafat, karena Allah telah memperkuat agama Islam dan para pemeluknya serta telah memberi kedudukan yang kuat kepada mereka di bumi dan telah menjadikan hamba-hambaNya tunduk pada mereka (kaum muslimin).
Kelompok yang lain berpendapat, bahwa para muallaf itu tetap harus diberi, karena Rasulullah saw. pernah memberi mereka zakat setelah penaklukan kota Mekkah dan penaklukan Hawazin, zakat ini kadang-kadang amat dibutuhkan oleh mereka, sehingga mereka harus mendapat alokasi bagian dari zakat.
Kelompok kelima :Untuk memerdekakan Budak
Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdul Aziz, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri, Ibnu Zaid bahwa yang dimaksud riqab, bentuk jama’ dari raqabah “budak belian” ialah hamba mukatab (hama yang telah menyatakan perjanjian dengan tuannya bilamana sanggup menghasilkan harta dengan nilai tertentu dia akan dimerdekakan, pent). Diriwayatkan juga pendapat yang semisal dengan pendapat tersebut dari Abu Musa al-Asy’ari, dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan al-Lain.
Ibnu Abbas dan al-Hasan berkata, “Tidak mengapa memerdekakan budak belian dengan uang dari zakat.” Ini juga menjadi pendapat Mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Ishaq. Yaitu bahwa kata riqab lebih menyeluruh ma’nanya daripada sekedar memberi zakat kepada hamba mukatab, atau sekedar membeli budak lalu dimerdekakan.
Ada banyak hadits yang menerangkan besarnya pahala memerdekakan budak, dan Allah SWT untuk setiap anggota badan budak tersebut memerdekakan satu anggota badan orang yang memerdekakannya dari api neraka, sampai untuk kemaluan sang budak Allah memerdekakan kemaluan orang yang memerdekakannya. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits berikut :
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang telah memerdekakan seorang budak mukmin, niscaya Allah dengan setiap anggota badannya akan membebaskannya anggota badan (orang yang memerdekakannya) dari api neraka, hingga orang itu memerdekakan (masalah) kemaluan dengan kemaluan.” (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no:6051, Tirmidzi III:49 no: 1581).
Hal itu tidak lain, karena balasan suatu amal perbuatan sejenis dengan amal yang dilakukannya. Allah berfirman, “Dan kamu tidak diberi pembalasan, melainkan apa yang telah kamu lakukan.” (QS.ash-Shaffat.39).
Kelompok keenam : Orang-orang yang Berhutang
Mereka terbagi menjadi beberapa bagian : Pertama, orang yang mempunyai tanggungan atau dia menjamin suatu hutang lalu menjadi wajib baginya untuk melunasinya kemudian meludeskan seluruh hartanya karena hutang tersebut; kedua, orang yang bangkrut; ketiga, orang yang berhutang untuk menutupi hutangnya; dan keempat, orang yang berlumuran maksiat, lalu bertaubat. Maka mereka semua layak menerima bagian dari zakat.
Dasar yang menjadikan pijakan untuk masalah ini ialah hadits dari Qubaishah bin Mukhariq al-Hilali r.a. ia berkata, Aku pernah mempunyai tanggungan (untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa), kemudian aku datang kepada Rasulullah saw. menanyakan perihal beban tanggungan itu. Maka Beliau bersabda, “Tegakkanlah, hingga datang zakat untuk kuberikan kepadamu!” Rasulullah saw. melanjutkan sabdanya, “Ya Qubaishah sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi tiga golongan: (Pertama) orang-orang yang memikul beban untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, maka dihalalkan baginya meminta, sampai berhasil mendapatkannya, sehingga berhenti memintanya. (Kedua), orang yang tertimpa kebingungan yang sangat, karena rusaknya harta bendanya, maka kepadanya dihalalkan meminta zakat, sehingga ia mendapatkan kekuatan untuk menutupi kebutuhan hidupnya. (Ketiga), orang yang mendapatkan kesulitan hidup hingga tiga orang dari pemuka kaumnya berdiri (lalu bertutur), bahwa kesulitan hidup telah menimpa si fulan, maka baginya dihalalkan meminta hingga mempunyai kekuatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka tidak ada hak bagi selain yang tiga kelompok itu untuk meminta wahai Qubaishah!” (Shahih : Mukhtashar Muslim no: 568, Muslim II: 722 no:1044, ‘Aunul Ma’bud V:49 no: 1624, dan Nasa’i V:96).
Kelompok ketujuh : fi sabilillah ialah para mujahid sukarelawan yang tidak memiliki bagian atau gaji yang tetap dari kas negara.
Menurut Imam Ahmad, al-Hasan al-Bashri dan Ishaq bahwa menunaikan ibadah haji termasuk fi sabilillah. Menurut hemat penulis Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, tiga imam itu mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut :
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bermaksud hendak menunaikan ibadah haji. Lalu ada seorang wanita berkata kepada suaminya (tolong) hajikanlah aku bersama Rasulullah saw.” Maka jawabnya, “Aku tidak punya biaya untuk menghajikanmu.“ Ia berkata (lagi) kepada suaminya, “(Tolong) hajikanlah diriku dengan biaya dari menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu.” Maka jawabnya, “Itu diperuntukkan fi sabilillah Azza Wa Jalla.” Kemudian sang suami datang menghadap Rasulullah saw. lalu bertutur, “(Ya Rasulullah), sesungguhnya isteriku menyampaikan salam kepadamu; dan ia meminta kepadaku agar ia bisa menunaikan ibadah haji bersamamu. Ia mengatakan, kepadaku, “(Tolong) hajikanlah aku dengan biaya dari hasil menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu,’ Lalu saya jawab, “Itu diperuntukkan fi sabilillah,’ “Maka Rasulullah saw. bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya, kalau engkau menghajikannya dengan biaya berasal dari hasil tersebut, berarti fi sabilillah juga).” (Hasan Shahih : Shahih Abu Daud no : 1753, ‘Aunul Ma’bud V:465 no : 1974, Mustadrak Hakim I: 183, dan Baihaqi VI: 164).
Kelompok kedelapan : Ibnu Sabil
Adalah seorang yang musafir melintas di suatu negeri tanpa membawa bekal yang cukup untuk kepentingan perjalanannya, maka dia pantas mendapat alokasi dari bagian zakat yang cukup hingga kembali ke negerinya sendiri, meskipun ia seorang yang mempunyai harta.
Demikian juga hukum yang diterapkan kepada orang yang mengadakan safar dari negerinya ke negeri orang dan dia ia tidak membawa bekal sedikitpun, maka ia berhak diberi bagian dari zakat yang sekiranya cukup untuk pulang dan pergi. Adapun dalilnya ialah ayat enam puluh surah at-Taubah dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah.
Dari Ma’mar dari Yasid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yassar dari Abi Sa’id r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya, kecuali bagi lima (kelompok): (pertama) orang kaya yang menjadi amil zakat, (kedua) orang kaya yang membeli barang zakat dengan harta pribadinya, (ketiga) orang yang berutang; (keempat) orang kaya yang ikut berperang di jalan Allah, (kelima) orang miskin yang mendapat bagian zakat, lalu dihadiahkannya kembali kepada orang kaya,” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7250, ‘Aunul Ma’bud V : 44 no : 1619, dan Ibnu Majah I: 590 no :1841).
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 439 – 448.
Sumber : alislamu.com

»»  READMORE...

Rabu, 07 Maret 2012

NENABUNG ONH DENGAN DANA TALANGAN HAJI

Menunaikan ibadah haji adalah dambaan setiap umat Islam didunia ini, namun tidak semua orang dapat memenuhi panggilan nabi Ibrahim tersebut. Selain harus mempunyai niat/motivasi yang kuat juga harus didukung dengan biaya yang tidak murah untuk dapat melaksanakan perjalanan menuju ketanah suci tersebut. Meskipun demikian animo umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji selalu meningkat sehingga pada setiap musim haji tidak kurang dari 2,5 sampai 3 juta orang dari seluruh dunia berkumpul di tanah suci Makkatul Mukarromah untuk melaksanakan ibadah tersebut. Ini adalah satu-satunya kegiatan didunia ini yang melibatkan sebegitu banyak manusia yang berlangsug secara rutin setiap tahun.


Dengan pertimbangan kenyamanan beribadah dan kapasitas tempat pelaksanaan ibadah haji yang meliputi Masjidil Haram di Makkah dan Armina (Arafah dan Mina) serta Masjid Nabawi di Madinah. Serta kemampuan layanan tempat kedatangan jamaah haji seperti airport, pelabuhan dsb. di Arab Saudi, maka atas dasar kesepakatan negara-negara berpenduduk Islam yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) maka setiap negara mendapatkan Kuota Jamah Haji yang ditentukan berdasarkan pada jumlah penduduk dan prosentase umat Islam dinegara tersebut.
Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk yang beragama Islam terbesar didunia, yaitu 230.000.000 orang dengan prosentase umat Islam yang mencapai lebih dari 80% mendapatkan kuota jamah haji 1 : 1.000 artinya pada setiap musim haji pemerintah Indonesia diberi kewenangan untuk memberangkatkan 230.000 jamaah haji menuju tanah suci. Suatu jumlah yang tidak sedikit tetapi kenyataannya semenjak diatas tahun 2000 nilai kuota jamaah haji tersebut sudah telampaui sehingga mulai saat itu umat Islam di Indonesia yang mendaftarkan haji belum tentu bisa berangkat pada tahun tersebut, akan tetapi baru bisa berangkat beberapa tahun kemudian. Saat ini Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan adalah propinsi dengan antrian calon jamaah haji terlama yang mencapai lebih dari 8 tahun artinya kalau umat Islam dipropinsi tersebut mendaftarkan haji pada tahun 2012 ini, maka paling cepat akan berangkat haji pada tahun 2020. Bisa dibayangkan dinegara yang secara ekonomi lebih maju dari Indonesia akan tetapi jumlah penduduknya lebih sedikit dibandingkan Indonesia sehingga animo masyarakat untuk nenunaikan haji akan tinggi, akan tetapi karena kuota jamaah haji-nya sedikit maka antrian calon jamaah haji disana lebih lama dari antrian calon jamaah haji Indonesia.

Umat Islam di Indonesia saat ini harus menyisihkan biaya sekitar Rp 35.000.000,- per orang untuk membayar ONH (Ongkos Naik Haji) agar dapat menunaikan ibadah haji, dan harus membayar dimuka sebesar Rp 25.000.000,- (disebut membayar “porsi”) terlebih dahulu agar terdaftar sebagai calon jamaah haji, baru nanti pada waktu tahun keberangkatannya dapat melunasi kekurangan biaya ONH setelah ada keputusan dari pemerintah yang menetapkan besarnya ONH tahun tersebut. Jadi uang porsi itu harus mengendap selama delapan tahun sebelum berangkat haji, ini bisa merupakan ujian mental tersendiri bagi calon jamaah haji.
Melihat fenomena seperti itu beberapa bank, khususnya bank syariah memberikan solusi dengan cara memberikan “Dana Talangan Haji“ yang dapat digunakan untuk membayar porsi sehingga nama calon jamaah haji dapat masuk pada waiting list Siskohaj (Sistim Komputerisasi Haji) Depag, selanjutnya calon jamaah haji dapat membayar dana talangan tersebut dengan cara mengangsur kepada bank.

Sebagai contoh saya bersama istri mengambil dana talangan haji pada bulan Februari tahun 2010 pada waktu nilai porsi masih sebesar Rp 20.000.000,- Bank memberikan dana talangan haji sebesar Rp 18.000.000,- sedangkan kekurangan porsi sebesar Rp 2.000.000,- menjadi tanggungan kami. Selain itu kami dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 100.000,- saldo sebesar Rp 500.000,- dan “ujroh” (jasa pinjaman) sebesar Rp 1.600.000,- sehingga jumlah yang harus kami setorkan kebank adalah Rp 4.200.000,- per orang.
Dengan melakukan setoran tersebut saya mendapatkan Buku Tabungan Haji dengan ketentuan bahwa tabungan tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lain selain untuk pelunasan ONH saja. Selanjutnya bank mentranfer uang sebesar Rp 20.000.0000,- atas nama kami ke-Depag sehingga nama kami masuk dalam waiting list Siskohaj Depag, dan insya-Allah kami akan berangkat besok pada tahun 2016.

Sesudah itu kewajiban saya adalah mengangsur Dana Talangan Haji kepada bank. Pada tahun pertama saya dan istri menabung masing-masing sebesar Rp 500.000,- tiap bulan dengan pertimbangan tiga tahun pertama untuk melunasi Dana Talangan Haji kebank dan tiga tahun berikutnya untuk cadangan pelunasan ONH.
Informasi mengenai Dana Talangan Haji ini awalnya saya peroleh dari salah satu KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang ikut pada pameran Haji & Umroh yang saya saksikan, oleh karena itu proses pengambilan Dana Talangan Haji itu saya lakukan melalui KBIH tersebut, sehingga saya sering berkomunikasi dengan pemilik KBIH tersebut. Dari penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh KBIH akhirnya saya memahami bahwa “ujroh” (jasa pinjaman) itu adalah jasa pinjaman untuk satu tahun, apabila tahun kedua dan seterusnya jumlah tabungan belum bisa melunasi Dana Talangan Haji itu, maka akan dikenakan ujroh lagi yang besarnya tergantung dari sisa Dana Talangan Haji yang belum terbayar dan diperhitungkan pada waktu nilai tabungan sudah melebihi besarnya Dana Talangan Haji. Berdasarkan informasi/penjelasan dan saran dari KBIH saya dan istri memutuskan untuk melunasi dana talangan haji istri saya dulu pada tahun pertama dan melunasi dana talangan haji saya pada tahun kedua.

Pada akhir tahun pertama yaitu Februari 2011, saldo tabungan kami masing-masing sebesar Rp 6.000.000,- dan alhamdulillah kami mendapatkan rizki sebesar Rp 12.500.000,- sehingga langsung kami setorkan ketabungan haji istri saya, dengan demikian Dana Talangan Haji istri saya telah lunas dan tidak dikenakan ujroh lagi.
Selanjutnya mulai tahun kedua saya meningkatkan tabungan menjadi Rp 1.000.000,- tiap bulan sementara istri saya tetap menabung sebesar Rp 500.000,- tiap bulan.

Pada akhir tahun kedua yaitu bulan Februari 2012 saldo tabungan saya telah telah mencapai Rp 18.500.000,- dan setelah dilakukan perhitungan oleh bank saya dikenakan ujroh tahun kedua sebesar Rp 1.000.000,- Dengan demikian dana talangan haji saya telah telah lunas, sementara itu istri saya telah mempunyai tabungan sebesar Rp 6.000.000,-

Memasuki tahun ketiga beban kami menjadi lebih ringan karena tinggal mengusahakan agar pada tahun 2016 nanti kami masing-masing harus mempunyai saldo tabungan minimum Rp 15.000.000,- dengan asumsi bahwa besarnya ONH tetap Rp 35.000.000,- Adapun jangka waktu menabung yang tersedia mulai Maret 2012 sampai dengan April 2016 (asumsi akhir pelunasan ONH) adalah 50 bulan. Dengan demikian apabila saya menabung sebesar Rp 300.000,- tiap bulan maka pada bulan April 2016 nanti saldo tabungan saya insya-Allah sebesar Rp 15.000.000,- mudah-mudahan cukup untuk melunasi kekurangan ONH.
Sedangkan istri saya apabila menabung sebesar Rp 200.000,- tiap bulan maka pada bulan April 2016 nanti saldo tabungan istri saya insya-Allah sebesar Rp 16.000.000,- muah-mudahan juga cukup untuk melunasi kekurangan ONH.

Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa menabung ONH dengan Dana Talangan Haji, maka periode yang berat adalah periode tahun pertama dan kedua yang alhamdulillah telah dapat kami lalui, sedangkan periode tahun berikutnya insya-Allah lebih ringan sehingga mudah-mudahan dapat kami lalui dengan lebih mudah.
Aamiin, aamiin, aamiin.
Semoga pula tulisan ini dapat menjadi inspirasi bagi mereka yang menginginkan dapat mulai menabung ONH dengan Dana Talangan Haji untuk merealisasikan keinginan menunaikan ibadah haji.
»»  READMORE...

Rabu, 15 Februari 2012

Kelahiran Manusia Di Bumi

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :






Terdapat banyak pokok persoalan yang disebutkan dalam Al-Qur'an yang mengundang manusia untuk beriman. Kadang-kadang langit, kadang-kadang hewan, dan kadang-kadang tanaman ditunjukkan sebagai bukti bagi manusia oleh Allah. Dalam banyak ayat, orang-orang diseru untuk mengalihkan perhatian mereka ke arah proses terciptanya mereka sendiri. Mereka sering diingatkan bagaimana manusia sampai ke bumi, tahap-tahap mana yang telah kita lalui, dan apa bahan dasarnya :

نَحْنُ خَلَقْنَاكُمْ فَلَوْلَا تُصَدِّقُونَ # أَفَرَأَيْتُمْ مَا تُمْنُونَ # أَأَنْتُمْ تَخْلُقُونَهُ أَمْ نَحْنُ الْخَالِقُونَ

Artinya : "Kami telah menciptakan kamu; maka mengapa kamu tidak membenarkan? Adakah kamu perhatikan (benih manusia) yang kamu pancarkan? Kamukah yang menciptakannya? Ataukah Kami yang menciptakannya?" (QS Al Waqi'ah : 57-59)

Penciptaan manusia dan aspek-aspeknya yang luar biasa itu ditegaskan dalam banyak ayat. Beberapa informasi di dalam ayat-ayat ini sedemikian rinci sehingga mustahil bagi orang yang hidup di abad ke-7 untuk mengetahuinya. Beberapa di antaranya sebagai berikut :

1. Manusia tidak diciptakan dari mani yang lengkap, tetapi dari sebagian kecilnya (spermazoa).

2. Sel kelamin laki-lakilah yang menentukan jenis kelamin bayi.

3. Janin manusia melekat pada rahim sang ibu bagaikan lintah.

4. Manusia berkembang di tiga kawasan yang gelap di dalam rahim.

Orang-orang yang hidup pada zaman kala Al Qur'an diturunkan, pasti mengetahui bahwa bahan dasar kelahiran berhubungan dengan mani laki-laki yang terpancar selama persetubuhan seksual. Fakta bahwa bayi lahir sesudah jangka waktu sembilan bulan tentu saja merupakan peristiwa yang gamblang dan tidak memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi, sedikit informasi yang dikutip di atas itu berada jauh di luar pengertian orang-orang yang hidup pada masa itu. Ini baru disahihkan oleh ilmu pengetahuan abad ke-20.
»»  READMORE...

Minggu, 12 Februari 2012

KEAJAIBAN MATAHARI DAN PENCIPTAANNYA

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد

:



Keajaiban Matahari Dan Penciptaannya
Matahari adalah unit terbesar dari sistem tata surya kita. Matahari sangatlah panas dan mengandung gas yang selalu terbakar. Di permukaannya selalu terjadi ledakan bagaikan jutaan bom atom yang dijatuhkan tiap waktu. Ledakan ini menghasilkan lidah api raksasa yang ukurannya 40 atau 50 kali lebih besar dari bumi kita.

Matahari seperti bola api raksasa yang memberikan panas dan cahaya yang sangat besar dari permukaannya. Ruang angkasa, bagaimanapun, gelap gulita. Bumi kita adalah salah satu bagian yang indah dari kegelapan mutlak itu. Dan, tidak ada unit lain selain matahari di tata surya kita yang mampu menyinari dan menghangatkan bumi kita. Apabila bukan dari matahari, maka akan terjadi malam selama-lamanya, dan setiap daerah akan terselimuti es. Kehidupan dengan begitu akan mustahil, dan kita pun tidak akan ada.

Panas yang diberikan matahari akan sangat tinggi selama musim panas. Namun, matahari jaraknya jutaan kilometer dari bumi, dan hanya 0,2 persen dari panasnya yang benar-benar mencapai bumi. Sejak suhu di bumi bisa sangat tinggi, meskipun matahari letaknya begitu jauh, bagaimana dengan suhu matahari itu sendiri?

Temperatur di permukaan matahari adalah 6.000 derajat Celcius, dan 12 juta derajat Celsius di dalamnya.

Allah telah menciptakan jarak yang sempurna antara bumi dan matahari. Apabila jarak matahari lebih dekat dengan kita, maka semua yang ada di bumi akan menguap dan terbakar. Begitu juga, apabila jaraknya lebih jauh dari saat ini, maka semua daerah akan tertutupi es. Dengan begitu, tentu saja, kehidupan akan mustahil.

Daerah kutub, daerah yang mendapatkan panas paling sedikit dari matahari, secara permanen diselimuti oleh es, sedangkan daerah ekuator, yang mendapatkan lebih banyak panas, selalu panas. Namun, perbedaan suhu antara kutub dan ekuator ini yang menyebabkan terciptanya iklim moderat di bumi secara keseluruhan, dan iklim inilah yang menyokong terwujudnya kehidupan. Hal tersebut adalah salah satu tanda dari tidak terhitungnya bukti cinta Allah kepada manusia.
Keajaiban Matahari Dan Penciptaannya


Bila matahari lebih besar atau lebih kecil, lebih jauh ataupun lebih dekat dengan bumi, maka sangat tidak mungkin terjadi kehidupan di planet kita.

Bagaimanapun juga, Allah menciptakan matahari, bumi dan sistem tata surya dengan sedemikian teraturnya agar kita dapat hidup dengan nyaman. Di ayat lain dalam Al-Qur’an tertera bagaimana matahari dan bulan selalu bergerak sesuai perintah Allah :


وَسَخَّرَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومُ مُسَخَّرَاتٌ بِأَمْرِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ


Artinya : "Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (nya)." (QS An-Nahl : 12)
»»  READMORE...

KEAJAIBAN PENCIPTAAN PADA UNTA

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :




Lima puluh lima derajat celcius adalah suhu yang panas membakar. Itulah cuaca panas di gurun pasir, daerah yang tampak tak bertepi dan terhampar luas hingga di kejauhan. Di sini terdapat badai pasir yang menelan apa saja yang dilaluinya, dan yang sangat mengganggu pernafasan. Padang pasir berarti kematian yang tak terelakkan bagi seseorang tanpa pelindung yang terperangkap di dalamnya. Hanya kendaraan yang secara khusus dibuat untuk tujuan ini saja yang dapat bertahan dalam kondisi gurun ini.

Kendaraan apapun yang berjalan di kondisi yang panas menyengat di gurun pasir, harus didisain untuk mampu menahan panas dan terpaan badai pasir. Selain itu, ia harus mampu berjalan jauh, dengan sedikit bahan bakar dan sedikit air. Mesin yang paling mampu menahan kondisi sulit ini bukanlah kendaraan bermesin, melainkan seekor binatang, yakni unta.

Unta telah membantu manusia yang hidup di gurun pasir sepanjang sejarah, dan telah menjadi simbul bagi kehidupan di gurun pasir. Panas gurun pasir sungguh mematikan bagi makhluk lain. Selain sejumlah kecil serangga, reptil dan beberapa binatang kecil lainnya, tak ada binatang yang mampu hidup di sana. Unta adalah satu-satunya binatang besar yang dapat hidup di sana. Allah telah menciptakannya secara khusus untuk hidup di padang pasir, dan untuk melayani kehidupan manusia. Allah mengarahkan perhatian kita pada penciptaan unta dalam ayat berikut:

أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ

Artinya : "Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana ia diciptakan." (QS. Al-Ghaasyiyah, 88:17)

Jika kita amati bagaimana unta diciptakan, kita akan menyaksikan bahwa setiap bagian terkecil darinya adalah keajaiban penciptaan. Yang sangat dibutuhkan pada kondisi panas membakar di gurun adalah minum, tapi sulit untuk menemukan air di sini. Menemukan sesuatu yang dapat dimakan di hamparan pasir tak bertepi juga tampak mustahil. Jadi, binatang yang hidup di sini harus mampu menahan lapar dan haus, dan unta telah diciptakan dengan kemampuan ini.

Unta dapat bertahan hidup hingga delapan hari pada suhu lima puluh derajat tanpa makan atau minum. Ketika unta yang mampu berjalan tanpa minum dalam waktu lama ini menemukan sumber air, ia akan menyimpannya. Unta mampu meminum air sebanyak sepertiga berat badannya dalam waktu sepuluh menit. Ini berarti seratus tiga puluh liter dalam sekali minum; dan tempat penyimpanannya adalah punuk unta. Sekitar empat puluh kilogram lemak tersimpan di sini. Hal ini menjadikan unta mampu berjalan berhari-hari di gurun pasir tanpa makan apapun.

Kebanyakan makanan di gurun pasir adalah kering dan berduri. Namun sistem pencernaan pada unta telah diciptakan sesuai dengan kondisi yang sulit ini. Gigi dan mulut binatang ini telah dirancang untuk memungkinkannya memakan duri tajam dengan mudah.

Perutnya memiliki disain khusus tersendiri sehingga cukup kuat untuk mencerna hampir semua tumbuhan di gurun pasir. Angin gurun yang muncul tiba-tiba biasanya menjadi pertanda kedatangan badai pasir. Butiran pasir menyesakkan nafas dan membutakan mata. Tapi, Allah telah menciptakan sistem perlindungan khusus pada unta sehingga ia mampu bertahan terhadap kondisi sulit ini. Kelopak mata unta melindungi matanya dari dari debu dan butiran pasir. Namun, kelopak mata ini juga transparan atau tembus cahaya, sehingga unta tetap dapat melihat meskipun dengan mata tertutup. Bulu matanya yang panjang dan tebal khusus diciptakan untuk mencegah masuknya debu ke dalam mata. Terdapat pula disain khusus pada hidung unta. Ketika badai pasir menerpa, ia menutup hidungnya dengan penutup khusus.

Salah satu bahaya terbesar bagi kendaraan yang berjalan di gurun pasir adalah terperosok ke dalam pasir. Tapi ini tidak terjadi pada unta, sekalipun ia membawa muatan seberat ratusan kilogram, karena kakinya diciptakan khusus untuk berjalan di atas pasir. Telapak kaki yang lebar menahannya dari tenggelam ke dalam pasir, dan berfungsi seperti pada sepatu salju. Kaki yang panjang menjauhkan tubuhnya dari permukaan pasir yang panas membakar di bawahnya. Tubuh unta tertutupi oleh rambut lebat dan tebal. Ini melindunginya dari sengatan sinar matahari dan suhu padang pasir yang dingin membeku setelah matahari terbenam. Beberapa bagian tubuhnya tertutupi sejumlah lapisan kulit pelindung yang tebal. Lapisan-lapisan tebal ini ditempatkan di bagian-bagian tertentu yang bersentuhan dengan permukaan tanah saat ia duduk di pasir yang amat panas. Ini mencegah kulit unta agar tidak terbakar. Lapisan tebal kulit ini tidaklah tumbuh dan terbentuk perlahan-lahan; tapi unta memang terlahir demikian. Disain khusus ini memperlihatkan kesempurnaan penciptaan unta.

Marilah kita renungkan semua ciri unta yang telah kita saksikan. Sistem khusus yang memungkinkannya menahan haus, punuk yang memungkinkannya bepergian tanpa makan, struktur kaki yang menahannya dari tenggelam ke dalam pasir, kelopak mata yang tembus cahaya, bulu mata yang melindungi matanya dari pasir, hidung yang dilengkapi disain khusus anti badai pasir, struktur mulut, bibir dan gigi yang memungkinkannya memakan duri dan tumbuhan gurun pasir, sistem pencernaan yang dapat mencerna hampir semua benda apapun, lapisan tebal khusus yang melindungi kulitnya dari pasir panas membakar, serta rambut permukaan kulit yang khusus dirancang untuk melindunginya dari panas dan dingin.

Tak satupun dari ini semua dapat dijelaskan oleh logika teori evolusi, dan kesemuanya ini menyatakan satu kebenaran yang nyata: Unta telah diciptakan secara khusus oleh Allah untuk hidup di padang pasir, dan untuk membantu kehidupan manusia di tempat ini.

Begitulah, kebesaran Allah dan keagungan ciptaan-Nya tampak nyata di segenap penjuru alam ini, dan Pengetahuan Allah meliputi segala sesuatu. Allah menyatakan hal ini dalam ayat Al-quran:

إِنَّمَا إِلَهُكُمُ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَسِعَ كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا

Artinya : "Sesungguhnya, Tuhanmu hanyalah Allah, yang tidak ada Tuhan selain Dia. Pengetahuan – Nya meliputi segala sesuatu." (QS. Thaahaa, 20:98)
»»  READMORE...

Kamis, 09 Februari 2012

PENYEMANGAT HIDUP

Dr. KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, M.A

Yang membuat dinamika ini berjalan apa?
Kesadaran pelakunya.

Cinta Allah kepada kita adalah sejauh peran dan fungsi yang kita lakukan.

Kalau saya berbuat untuk pondok dengan sungguh-sungguh, maka pondok akan meningkat, dan saya juga meningkat, Allah meningkatkan.

Jadi pemimpin jangan hanya supaya disenangi.

Dasar gerakan:
1. Agama
2. Kemanusiaan
3. Kebangsaan

Orang yang paling banyak mengambil inisiatif, dia yang berjaya.

Banyak inisiatif→banyak kerja→terampil.

Ambil inisiatif jangan takut salah.

Takut salah→salah

Wawasan→keilmuan, pengalaman.

Maju bukan berarti tanpa kekurangan.

Perlu integritas yang tinggi terhadap pimpinan, nilai, sistem, jiwa dan filsafat, menyatu dengan sunnah pondok.
Tanpa ini akan rugi dan merugikan, kecewa dan mengecewakan.

Orang tidak dinaikkan kelas tanpa ujian. Kelas akademis, kelas kesabasan, kelas...

Dengan ujian melatih ketrampilan, dengan ujian melatih kebersamaan, melatih kerja keras, berfikir keras, berwirid dzikir keras, melatih keberanian, berani dengan perhitungan.

Sebesar kalian mengeluarkan kemampuan puncak, sebesar itu pula keberuntungan.

Yang biasa mengeluarkan kemampuan puncak, akan mengeluarkan kemampuan puncak di sini dan yang lainnya.

Menguji itu ujian. Ujian menguji, ujian memimpin, ujian kebersamaan, ujian...

Kalau menyontek itu sebagian besar dan dewasa, maka dewasa itu dewasa menyontek.

1977- dari mesir, saya pulang dengan sebaik-baik perpulangan. Nekat! Saya pulang ke pondok. Berbuat. Meski jadi tukang sapu sekalipun.

Akan kita warisi nilai dan sistem (Trimurti).

Jangan sampai mengabdi, meminta bantuan kepada jin. Sembahyang tidak karukaruan, malas sembahyang, ...

Kebaikan akan kalah hanya karena bukan karena Allah, tapi sakit hati kepada setan.

Hasil pendidikan:
1. Tidak terlihat: ilmu, karakter, mental, etika, seni, ... → tsaqafah.
2. Berwujud: mobil, gedung, dll → madaniyyah.

Tsaqafah + madaniyyah = hadharah (peradaban).

Kita mengukur etika pakai dhamiir.

Kampung tapi tidak kampungan.

Kholif tu'raf.

Etika silaturrahim→ itu bukan rumah teman kamu, tapi orang tua temanmu.

Bertamu secara etika, 3 hari, 3 malam.

Kekurangan pondok: masih ada yang melanggar, fasilitas yang rusak, mekanisme kerja yang kurang pas, gesekan-gesekan.

Apa kamu malu dikatakan santri!!
Beda antara tawadhu' dan minder. Maka kita besarkan hatinya.
Pede gede lebih baik daripada bisanya ngomong saja, menilai saja.

Sederhana → wajar → sesuai kebutuhan.

Akomodasi→ tempat tinggal, menginap.
Perjalanan→transportasi.



KH. Hasan Abdullah Sahal

Dunia ini tempat beramal dan berbuat, bukan tempat pahala dan balasan.

Santri itu mahal, tapi inqalabatil ma'aayiir, maqaayiis.

Zaman dulu tidak ada orang laki-laki duduk, perempuan berdiri di angkutan.

Tauhid diuji. Syahadat jangan sampai batal. Percaya dukun, hipnotis, setan, tuyul, batal syahadatmu.

Kalah dengan jin adalah kalah dengan dirinya sendiri.

Misi bukan hanya tafaqquh fiddin, tapi mundzirul qaum.

Mengerjakan sesuatu yang tidak ada gunanya sama dengan nganggur.


»»  READMORE...